Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, menyidangkan terdakwa Sharizal Bin Salleh, seorang warga asal Malaysia yang kedapatan mengimpor dan memiliki narkoba ganja kering saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putra Atmaja di PN Denpasar, Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung yang diwakili Ayu Messi dalam pembacaan amar dakwaannya menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, memiliki, menyimpan dan memyalahgunakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU dalam sidang tersebut.
Jaksa menerangkan terdakwa yang melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan Nomor penerbangan AK378, ditangkap petugas Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, pada 10 Maret 2018, Pukul 13.30 Wita.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan terdakwa, karena dicurigai membawa barang terlarang saat dilakukan pemeriksaan x-ray dan anjing pelacak yang saat itu mengendus ada barang yang mencurigakan pada tas punggung warna hitam dibawa terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan itu lah, petugas mendapati satu klip daun kering berwarna cokelat yang diduga sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, terdakwa digiring ke Kantor Pelayanan dan Pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Saat dilakukan pemeriksaan sediaan narkoba dan penimbangan oleh petugas, bahwa benar daun kering itu mengandung sediaan narkoba jenis ganja dengan berat 0,41 gram," katanya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang itu miliknya yang dibeli dengan harga 50 ringgit Malaysia dan membawa barang terlarang itu dari Malayasia untuk digunakan di Bali.
Meski terdakwa sudah mengetahui barang terlarang itu dilarang beredar di Indonesia, terdakwa mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan ganja yang dibelinya itu.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang tentang narkotika dan kepemilikan barang haram itu tidak disertai dokumen atau izin pihak berwenang," ujarnya. (ed)