Tabanan (Antaranews Bali) - Terbitnya 3 peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, nyatanya tidak memengaruhi pelayanan di salah satu Rumah Sakit di Tabanan, di antaranya yaitu Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan.
Meski ramai diperbincangkan terkait penerapan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan ini, dr. Ketut Sumiarta M. Kes., selaku Direktur Rumah Sakit Kasih Ibu Tabanan, menyatakan bahwa dengan diterapkanya peraturan tersebut pihaknya mengaku tidak merasa adanya gangguan maupun pengurangan manfaat di pelayanan rumah sakit.
Saat ditemui di ruangan kerjanya, ia menyampaikan bahwa sejak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah menerapkan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perdirjampelkes tersebut.
"Sebenarnya perubahan maupun pengurangan tidak ada, hanya penegasan kembali prosedurnya saja, selama sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan, maka kita akan tetap memberikan pelayanan," ungkapnya.
Menurut Sumiarta ketiga peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah selama semua pihak sudah memahami dan mau menjalankannya.
"Contoh kasus bayi baru lahir kondisinya normal, maka perlakuan selanjutnya bayi itu hanya diobservasi. Jika memang dalam kondisi tertentu bayinya perlu penanganan medis lebih lanjut, maka penanganan lanjutan tetap diambil dengan prosedur penjaminan seperti ketentuan tersebut, karena pada dasarnya tidak ada perubahan ketentuan sehingga tidak ada masalah di rumah sakit," paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa hingga saat ini peserta JKN-KIS yang menerima manfaat di rumah sakit setiap bulannya terus bertambah dan sudah banyak pasien JKN-KIS yang menyatakan rasa puas mereka terkait dengan pelayanan yang diterima di rumah sakit ini, bahkan pihaknya juga terus melakukan pembenahan dari segi operasional maupun pelayanan untuk lebih memuaskan pasien.
"Jadi dalam setiap keluhan dari pasien kita lakukan perbaikan dan dari keluhan itu kita mengetahui mana yang paling tepat dan dibutuhkan pasien," ucapnya. (*)
Direktur RS Kasih Ibu Tabanan: Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tak mengurangi manfaat
Rabu, 8 Agustus 2018 20:24 WIB