Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan Kepolisian Daerah Bali beserta jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar menembak kaki keempat tahanan yang nekad kabur dari rumah tahanan Polsek Denpasar Barat beberapa waktu lalu.
"Keempat pelaku yang kami tembak kakinya yakni M. Rifai, Wilson Kenedi, Mohammad Alfah dan M. Zubair karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, setelah berhasil kabur dari sel tahanan lebih dari satu kali 24 jam," kata Kapolresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, keberhasilan tim Polda Bali menangkap keempat pelaku yang kabur hingga ke luar Pulau Bali ini berkat informasi penangkapan M. Pansuri Akbar yang berhasil bekuk petugas lebih awal di Mushola Baitul Mukmin, Denpasar Selatan, pada Senin (4/6) Pukul 19.00 Wita.
Untuk M. Zubair ditangkap di Terminal Bungurasih, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Juni 2018, Pukul 14.00 Wita saat dia berencana akan melarikan diri ke Jakarta.
Dari penangkapan Zubair ini diperoleh informasi bahwa M. Rifai berada di Jawa Barat, selanjutnya tim melakukan pengejaran kepada Rifai di kamar kos, Jalan Cibiru, Kota Bandung, pada 11 Juni 2018, Pukul 01.30 Wib.
"Sebelum keempat tahanan kabur ini ditangkap, petugas mendapat informasi dari Akbar bahwa barang bukti untuk menjebol atap sel tahanan seperti gergaji, plastik pembungkus berada di atas plafon," ujarnya.
Dari M. Rifai ini, tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa keberadaan Wilson Kenedi dan Mohammad Alfah melarikan diri ke Kota Balikpapan. "Keduanya melarikan diri naik truk jurusan Gilimanuk dan setelah tiba di Banyuwangi lantas keduanya ke Tanjung Perak, Surabaya," katanya.
Pada tanggal 15 Juni 2018, Pukul 20.05 Wita melakukan penangkapan terhadap Wilson Kenedi di Balikpapan yang sebelum ditangkap sempat bertemu dengan keluarganya dan penangkapan M. Alfah pada 16 Juni 2018, Pukul 04.30 Wita, di Samarinda.
Untuk kerabat M. Rifai yakni Mohammad Yasin yang membantu upaya pelarian keempat tahanan dengan membawakan gergaji dan plastik pembungkus gergaji juga sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP.
"Dalam pelariannya Wilson Kenedi dan Mohammad Alfah ke Kalimantan, dirinya mendapat ongkos dari sopir truk Rp50 ribu agar bisa menumpang kapal menuju Kalimantan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa tersangka Mohammad Akbar yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, Mohammad Arfan (kasus curat), M. Jubair (kasus penggelapan), M. Rifai (kasus pencurian biasa) dan Wilson Kenedi (kasus curat).
"Kelima pelaku ini akan dikenakan ancaman hukuman tambahan tujuh tahun karena melakukan pelarian dari jeruji besi," ujarnya. (WDY)
Polda Bali tembak kaki empat tahanan kabur
Rabu, 20 Juni 2018 17:37 WIB