Klungkung (ANTARA) - Polres Klungkung, Bali menangkap seorang DPO berinisial GA yang terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Polres Jembrana, yang sempat ramai di media sosial instagram beberapa waktu lalu, karena kabur dari Rutan atau tahanan di Polres Jembrana.
"Yang bersangkutan ditangkap dekat jembatan di Desa Satra Klungkung, ketika petugas sedang berpatroli, melihat tersangka ini mirip dengan yang viral di media sosial," kata Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu malam.
Ia mengatakan tersangka GA diketahui terlibat dalam kasus pencurian dan melarikan diri dari Rutan Polres Jembrana pada hari Minggu 16 Januari 2022.
Mengetahui hal tersebut, Polres Jembrana juga bekerjasama dengan jajaran Polres se-Bali terkait kaburnya tersangka GA. Kata dia, tepat pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 pukul 08. 50 Wita, bertempat di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra sebelah timur jembatan tukad jinah, tersangka ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian terkait kecurigaannya terhadap seseorang yang diduga mirip dengan DPO tahanan yang kabur dari Rutan Polres Jembrana yang saat ini viral di media sosial," jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Kata dia, saat itu tersangka GA ditemukan sedang berjalan menuju ke suatu tempat, namun belum sampai langsung dibekuk petugas.
Ia mengatakan tersangka GA diketahui berjalan seorang diri dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana untuk proses penahanan lebih lanjut," katanya.