Denpasar (Antara Bali) - Manajemen PT Mitra Garmen Indoraya (Animale) kemungkinan akan memberikan kesempatan kepada 22 karyawati perusahaan yang diputus hubungan kerja (PHK) per 1 Agustus, untuk kembali bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan hal tersebut usai mempertemukan karyawati dan manajemen perusahaan di kantornya, Selasa.
"Saat pertemuan tersebut pihak manajemen perusahaan Animale berjanji akan memberikan kesempatan kepada karyawannya itu asalkan bisa memenuhi syarat yang diajukan mereka," katanya.
Dia menjelaskan, para karyawati tersebut diperkenankan kembali bekerja asalkan mau memenuhi target pekerjaan yang sudah ditentukan perusahaan.
Apabila para karyawan bersedia, pihak perusahaan dengan senang hati akan memberikan kesempatan itu.
Namun, tambah Erwin, hal itu oleh perwakilan karyawan, yakni Ayu Putu Pradnyawati, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia di Animale, tidak ditanggapi secara langsung.
Sebab, mereka harus merundingkannya dengan para pekerja yang mengalami PHK secara sepihak itu.
Dari pertemuan tersebut, disampaikan keinginan para pekerja untuk kembali bekerja akan tetapi ada hal yang harus dibicarakan terlebih dahulu secara internal.
"Memang dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan secara jelas, oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berunding terlebih dahulu sebelum melakukan kembali pertemuan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 22 karyawati yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu, mendatangi Disnakertrans Denpasar, Senin (1/8).
"Kedatangan kami ini menuntut supaya pihak Disnakertrans mengaudit perusahaan tersebut yang telah memecat secara sepihak 22 pekerja dengan alasan efisiensi," kata Ayu Putu Pradnyawati, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia di Animale.
Dia menjelaskan, audit itu untuk mengetahui apakah benar Animale merugi akibat hasil pekerjaan dari 22 rekan yang telah di PHK tersebut.(*)
Karyawati Animale Terkena PHK Dapat Bekerja Kembali
Selasa, 2 Agustus 2011 11:56 WIB