Denpasar (Antaranews Bali) - Bank Indonesia menyiapkan Rp6,04 triliun uang kartal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Bali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang melonjak dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp5 triliun.
Kepala Divisi Advisory Pengembangan Ekonomi BI Bali Azka Subhan Aminurridho di Denpasar, Jumat, mengatakan kebutuhan tunai masyarakat diproyeksi meningkat serangkaian bulan puasa dan libur panjang Lebaran yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan.
"Selain itu, juga didorong pembayaran gaji dan tunjangan hari raya bagi PNS dan TNI/Polri," ucap Azka.
Kebutuhan tunai masyarakat di Provinsi Bali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah diperkirakan mencapai Rp3,62 triliun terdiri dari uang pecahan besar Rp3,48 triliun dan uang pecahan kecil sebesar Rp148 Miliar.
Proyeksi itu meningkat sebesar 10,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,28 triliun.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama perbankan telah mempersiapkan kegiatan pemenuhan uang kartal kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dia menjelaskan pemenuhan uang pecahan kecil akan dilayani melalui kegiatan layanan kas keliling bersama perbankan yang memiliki kendaraan layanan.
Perbankan itu yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, Maybank, Bank CIMB Niaga, BJB, BPD Bali dan Bank Muamalat pada 28 Mei, 31 Mei dan 4 Juni 2018 di Central Parkir Kuta dan 5-8 Juni 2018 di Lapangan Puputan Badung atau di depan Museum Bali.
Selain melalui layanan kas keliling, layanan kas luar kantor juga dilakukan melalui layanan penukaran oleh 52 bank umum mulai 28 Mei hingga 8 Juni 2018, baik melalui program pencairan tunai dari kartu ATM atau tabungan dan penukaran.
Jumlah loket perbankan yang tersedia sebanyak 197 titik lokasi tersebar di seluruh kabupaten dan kota provinsi Bali.
"Jumlah loket tersebut meningkat sebesar hampir 6,6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 184 loket," ucapnya.
Untuk pemerataan penukaran kepada masyarakat, BI memberikan batasan penukaran sebesar Rp4,4 juta per orang.
Jumlah pecahan untuk penukaran yakni pecahan Rp20.000 sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10.000 sebanyak Rp1 juta pecahan Rp5.000 sebanyak Rp1 juta dan pecahan Rp2.000 sebanyak Rp400 ribu. (WDY)