Negara (Antara Bali) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP) dengan terdakwa Manajer Koperasi Jimbarwana Mandiri, Ketut Astradi Arteka di PN Negara, Jembrana, Bali, Senin, terkesan saling memojokkan.
Pasalnya, dalam sidang itu keterangan dari Ketua Koperasi Jimbarwana Mandiri, Wayan Suistra yang menjadi saksi sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut, malah memojokkan Astradi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Pasek ini, Suistra mengatakan, dirinya tidak pernah melihat struktur Kelompok Nelayan Sekar Tanjung yang diajukan terdakwa agar mendapatkan kredit dari koperasi tersebut.
Menurutnya, ketua kelompok nelayan itu pernah bertemu dengan terdakwa dan dirinya diberitahu jika Astradi selaku manajer menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada kelompok nelayan tersebut.
"Saya diberitahu manajer tentang persetujuan pemberian pinjaman itu, dan saya juga tahu kalau ketua kelompok nelayan itu masih ada hubungan saudara dengan terdakwa," kata Suistra.
Setelah itu Suistra mengaku, selaku ketua dirinya menindaklanjuti pengajuan pinjaman tersebut sesuai prosedur, termasuk memeriksa syarat-syarat yang diajukan peminjam.
Dari syarat-syarat itu, Suistra mengatakan, masih ada satu yang kurang yaitu surat keterangan dari kepala desa tentang kelompok nelayan tersebut.
Waktu mengetahui pinjaman itu macet, menurut Suistra, pihaknya segera membentuk tim untuk menangani kredit-kredit yang pembayaran cicilannya tersendat.
Terkait dana PEMP, Suistra menilai, dana bantuan dari pemerintah pusat itu berbentuk hibah, sehingga koperasi yang mendapatkannya tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan.
Kasus dugaan korupsi dana PEMP ini telah menyeret pengurus Koperasi Jimbarwana Mandiri menjadi pesakitan di PN Negara.
Selain Astradi, terdakwa lainnya adalah Wayan Suistra (ketua), I Nengah Sudiartana (bendahara) dan Wayan Sudarsana (sekretaris).
Dalam kesaksiannya, Suistra mengungkapkan, dana yang macet dibuatkan kas bon seolah-olah pinjaman lunas, sehingga jaminan bisa dikembalikan.
Selain itu, kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan itu ternyata tidak seluruhnya nelayan, tapi ada yang berprofesi sebagai pedagang dan tidak berdomisili di pesisir.(*)