"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Ida Ayu Adnyadewi di Denpasar, Kamis.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sahu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat satu gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.
Kemudian pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya tadi pada 3 November 2017, dimana Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara.
Setelah berhasil menjual barang haram, Dandi menitipkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada saksi Semiati sebesar Rp15 juta untuk diberikan kepada terdakwa dan saksi Dandi mendapat upah Rp5 juta.
Pada 3 November 2017, Pukul 22.00 Wita, saksi Gede Juni Antara kembali mendatangi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram. Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabhu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual satu plastik klip tersebut.
Namun, saat menunggu pembeli, saksi Juni Antara ditangkap anggota Satresnar Polresta Denpasar dan berhasil mengamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram yang diakuinya milik saksi Dandi.
Berdasarkan pengembangan inilah, polisi berhasil menangkap Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 4 November 2017, Pukul 01.20 Wita dengan barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu beserta alat isap di kamar kosnya dan petugas juga menemukan tas warna coklat yang di dalamnya berisi uang tunai Rp13 juta yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan intrograsi kepada saksi Rahman, dan dari keterangan Rahma sabu tersebut didapat dari istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah). Selanjut menurut keterangan saksi Ratna Dewi saat diperiksa petugas bertempat di halaman rumah terdakwa saksi Ratna Dewi mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan dua plastik klip sabu dengan berat masing-masing sekitar lima gram kepada saksi Rahman untuk dijual.
Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali menangkap I Made Agus Sastrawan pada 4 November 2017, Pukul 03.00 Wita di kediamannya kamar Nomor 1 rumah milik terdakwa, dengan barang bukti klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.
Lalu petugas mengeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukkan kamar terdakwa kemudian saat hendak dibuka ternyata kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun jendela kamar yang berada di sebelah pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan I Nyoman Teken (klian dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan pengeledahan dan menemukan satu tas hitam di dalamnya berisi sabu-sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong, satu KTA Gerindra atas nama terdakwa.
Kemudian, petugas mengamankan dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kitir gaji atas nama terdakwa, dua buah telepon genggam merek Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi. (WDY)