Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Ricky Wijaya Atmadja (32) yang kedapatan memiliki 43 paket narkoba jenis sabu-sabu dan kokain dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Ni Wayan Erawati Susina di PN Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, terdakwa dinyatakan bersalah memiliki 18 klip sabu-sabu dengan berat total 12,88 gram dan 25 plastik klip kokain 19,51 gram yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat berdampak negatif bagi daerah Bali sebagai tujuan destinasi wisata dunia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Sebelum dilakukan penangkapan terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap saksi Lailatul Hikmah (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 28 Oktober 2017, di Jalan Bineka Jaya, Gang VIII, Nomor G2, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Pukul 10.30 Wita dengan barang bukti yang ditemukan satu paket happy five (H5), 25 klip kokain, 18 klip sabu-sabu dan sejumlah bong.
Kepada petugas, Lailatul mengatakan barang haram itu milik temannya Ricky Wijaya dan dari hasil informasi inilah, polisi berhasil menangkap terdakwa di kamar kosnya, Jalan Tukad Balian, Gang 36A, Denpasar Selatan, pada 28 Oktober 2018, Pukul 15.00 Wita.
Kemudian, petugas membawa terdakwa ke tempat penangkapan temannya Lailatul dan mengintrogasi Ricky yang menyimpan barang haram itu ditempat saksi Lilatul. Terdakwa mengakui barang itu miliknya yang dipesan oleh seseorang bernama Doni di Jakarta, pada 7 Oktober 2017.
Terdakwa mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp25 juta yang kemudian rencananya akan dijual terdakwa. Akibat perbuatanya, terdakwa duduk dikursi pesakitan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)