Denpasar (Antaranews Bali) - Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial CAR (26) karena kedapatan memilik 18 paket sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi yang dilarang beredar di Indonesia.
"Iya benar, ada penangkapan CAR di Jalan Raya Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu, Pukul 03.30 WITA," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfimasi di Denpasar, Sabtu.
Ia menerangkan, CAR tidak bisa berkutik setelah petugas Kepolisian berhasil mendapati 18 paket sabu-sabu dengan berat total 53,84 gram brutto dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto serta satu timbangan digital dari hasil penggeledahan petugas dari tangan pelaku.
Saat diinterogasi petugas, barang terlarang itu miliknya dari seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kepolisian.
Selain menyita narkoba, petugas juga menyita satu buah telepon genggam bermerk Samsung J7 Prime warna gold dengan nomer sim card milik tersangka CAR yang dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba.
Saat ini tersangka CAR beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan upaya tegas Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose terkait pemberantasan narkoba," katanya.
Ia menambahkan, banyaknya pengungkapan kasus narkoba, tidak membuat jera para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan peredaran barang terlarang itu.
0,5 kilogram sabu-sabu
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali juga menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu mencapai 0,5 kilogran lebih dan menangkap pelaku yang memiliki barang terlarang itu.
"Pengungkapan ini dilakukan Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dengan menangkap pelaku berinisial DS (22). Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita narkoba jenis ekstasi yang jumlahnya mencapai 1.646 butir," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja.
Penangkapan tersangka DS ini di Jalan Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 19 Januari 2019, Pukul 04.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat 635,26 gram brutto, 20 paket ekstasi dengan jumlah 1.646 butir dengan berat total 690,45 gram brutto, satu buah timbangan, buah telepon genggam dan ATM serta satu buku tabungan.
"Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Tersangka juga sebagai pengedar, dimana setiap berhasil menempelkan barang terlarang itu mendapat imbalan Rp50.000 sampai Rp100 ribu, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Direktorat Resnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Editor: Adi Lazuardi)
Polda Bali tangkap pemilik 18 paket sabu-sabu
Sabtu, 19 Januari 2019 17:25 WIB