Denpasar (Antara Bali) - Warga asal Singapura, Muhammad Valiq (20), mengganti penasihat hukumnya, Andre Rachmat, dengan pengacara baru, Yetty Septriani Waraba, untuk melakukan upaya banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, selama 11 tahun penjara.
"Kami mendapat kuasa dari terdakwa Valiq untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan hakim PN Denpasar yang tergolong tinggi," ujar Yetty Septriani selaku Kuasa Hukum Muhammad Valiq saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Upaya ini dilakukan terdakwa, karena majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa tidak mempertimbangkan kondisi gangguan kejiwaan (Bipolar) yang dialami terdakwa, sehingga upaya banding ini lebih terfokus pada hal tersebut.
"Padahal sudah ada dokter ahli yang menyatakan hal tersebut dalam pengadilan, namun tetap tidak masuk pertimbangan hakim," katanya.
Hakim justru menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, hakim juga menjerat terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam memori banding tersebut juga memuat keterangan dokter kejiwaan di Singapura yang sudah merawat Valiq sejak kecil.
Ia mengharapkan upaya ini dapat memperingan hukuman yang diterima kliennya.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Muhammad Valiq mengambil dua paket kiriman dari Belanda pada 10 September 2016, pukul 12.00 Wita di Kantor Pos Besar, Renon Denpasar.
Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Kobu Raum Dekodex yang beralamat di Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.
Dua paket tersebut pengirimnya berbeda, yakni Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan1742312 GJ Leiden The Netherlans, dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.
Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr Kobu Raum Dekodex, terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Valiq.
Terdakwa tidak mengetahui bahwa petugas yang menyerahkan paket di Kantor Pos itu adalah polisi narkoba dari Polda Bali yang sedang menyamar. (WDY)