Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut terdakwa Okky Christianto (35) yang kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu, selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak dua paket dengan berat 0,58 gram," kata Jaksa Penuntut Umum Cok Intan Merlani Dewie yang diwakili Ika Lusiana, di PN Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Partha Bhargawa itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah dan berterus terang serta menyesali perbuatnnya.(WDY/adt/I006)