Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melakukan percepatan pendaftaran tanah sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017.
Pelaksana tugas Wali Kota Denpasar, I Gusti Jaya Negara di Denpasar, Selasa, mengatakan demi suksesnya program tersebut diharapkan semua komponen masyarakat untuk berperan aktif. Hal tersebut guna mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa maupun kelurahan berdasarkan kemampuan peraturan daerah.
Ia mengatakan tahun 2018 Provinsi Bali memperoleh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 270.000 bidang tanah, sedangkan Kota Denpasar ditargetkan sebanyak 10.000 bidang tanah.
Dengan demikian yang menjadi objek PTSL adalah semua bidang tanah termasuk Tanah Pekarangan Desa (PKD) dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang sebelumnya tidak jelas subyek haknya.
Jaya Negara mengatakan di Kota Denpasar masih terdapatnya 31.480 bidang tanah yang belum terpetakan.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sampai tingkat lingkungan maupun kepala dusun agar membantu secara maksimal program PTSL tersebut, demi kepentingan masyarakat dan terwujudnya sensus pertanahan menuju Kota Denpasar Lengkap," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar I Ketut Suburjo mengatakan perkiraan bidang tanah yang ada di Kota Denpasar sebanyak 183.477 bidang dan yang sudah terpetakan baru 151.977 bidang (82 persen), serta yang belum terpetakan sebanyak 31.480 bidang (18 persen).
Sedangkan tahun 2018 Kantor Pertanahan Kota Denpasar mendapat target sebanyak 10.000 bidang yang tersebar di 42 desa dan kelurahan se-Denpasar dan ditetapkan sebagai kota lengkap.
Maka untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis lengkap telah terbit Inpres Nomor 2 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ATR/BPN telah dilakukan pencanangan "Gema Patas" yakni Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas secara Nasional pada 11 Mei 2018, dan untuk di Denpasar dipusatkan di Lapangan Kapten Japa, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. (WDY)
Pemkot Denpasar lakukan percepatan pendaftaran tanah
Selasa, 15 Mei 2018 16:19 WIB