Mangupura (Antara Bali) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 19 Ayat 1.
"Upaya ini dilakukan karena Kabupaten Badung merupakan satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang membiayai penyertifikatan tanah masyarakatnya dengan dilaksanakannya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Bapak Jaya di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala, Senin.
Ia mengklaim, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Badung, apabila seluruh bidang tanah bersertifikat.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengajak seluruh masyarakat, aparat desa dan dinas di daerah itu, untuk melakukan pekerjaan dan tugas tersebut secara bersungguh sungguh dan hati-hati.
"Karena urusan penyertifikatan tanah bukanlah pekerjaan yang mudah, ini akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan," ujarnya.
Untuk kelancarannya, dia mengharapkan seluruh Perbekel Desa lokasi PTSL di Kabupaten Badung untuk bisa bekerja sama dan memberitahukan dan menghimbau warganya untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada petugas BPN Kabupaten Badung.
Sementara itu, Kepala Perkantoran Pertanahan Kabupaten Badung, Gede Sumardan menyampaikan pemetaan dan pendataan tanah di Kabupaten Badung diperkirakan berjumlah 273.000 bidang tanah berdasarkan data per Januari 2017 dengan tanah yang telah terdaftar 211.000 bidang (70 persen) dan yang belum terdaftar 62.000 bidang.
"Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia," katanya.
Namun, hal ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena pemerintah belum mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan pendaftaran tanah desa demi desa secara lengkap.
"Khusus Kabupaten Badung target PTSL mencapai 10.800 bidang tanah Tahun 2017 dengan dengan biaya sebesar Rp209.000 per bidang. Apabila tercapai, maka sisa bidang tanah yang belum terdaftar mencapai 51.200 bidang," katanya.
Ia optimistis, Tahun 2018 jumlah 51.200 bidang tanah akan tersertifikasi melalui PTSL dengan dibiayai APBD Kabupaten Badung. "Beberapa lokasi PTSL di Kabupaten Badung Tahun 2017 yaitu di Desa Sangeh, dengan perkiraan jumlah bidang tanah 3.270 hektare (ha)," katanya.
Dalam acara itu, turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I.B Yoga Segara, Kepala Bagian Pemerintahan, A.A Wardhika, Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Juniartha, Dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, para Kepala Desa, perbekel se-Kabupaten Badung. (WDY)