Mangupura (Antara Bali) - Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa mengapresiasi upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu karena telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Upaya ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar dapat lebih mudah dan mempercepat penyelesaian proses pensertifikatan tanah miliknya," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Rabu.
Ia mengharapkan, ke depannya persoalan keagrariaan khususnya subyek dan objek hak milik tanah di Kabupaten Badung dapat diproses dengan cepat.
"Hal ini dilakukan karena sering terjadi permasalahan keagrariaan khusus kepemilikan tanah di Kabupaten Badung baik merupakan hak milik adat, hak milik perseorangan, aset daerah, ayahan Desa dan sebagainya yang belum dipetakan secara baik dan akurat," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga sangat penting dan strategis untuk dokumen daerah yang memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subyek dan obyek tanah itu sendiri.
Suiasa menyampaikan, dalam kegiatan PTSL ini merupakan pekerjaan besar yang melibatkan berbagai komponen dan elemen stakeholder yang ada di dalamnya.
"Upaya ini perlu juga partisipasi, bersinergi dan proaktif dari masyarakat untuk kelancaran administrasi daerah," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Badung I Gede Sukardan R mengatakan orientasi dari PTSL ini agar dapat semua tanah harus di Sertifikatkan.
"Hal-hal yang tidak di Sertifikatkan mungkin telah di klaster," katanya.
Misalnya, klaster satu terkait kepemilikan tanah bentuk D dan pipil dan lainnya ini menjadi sasaran utama karena belum terdaftar administrasi hingga terdaftar sesuai Undang-Undang Agraria sehingga memiliki sertifikat.
Selanjutnya, klaster kedua biasanya tidak dapat disertifikatkan karena ada perkara, sengkata keluarga dan sengketa batas. Kemudian, klaster ketiga, yang tidak dapat diberikan Sertifikatnya walaupun terpeta semua bidang tanahnya karena karang ayahan desa, tanah pekarangan desa dan tanah kawasan kehutanan.
Selanjutnya klaster keempat, tanah yang telah memiliki sertifikat namun tetap diukur dan dipetakan sesuai sertifikat menjadi satu kesatuan di dalam peta. (WDY)
Wabup Badung Apresiasi BPN Sosialisasi PTSL
Rabu, 1 Februari 2017 21:53 WIB