Denpasar (Antara Bali) - Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Bali menyosialisasikan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada kepala lingkungan, kepala dusun, lurah, kepala desa, dan camat se-Kota Denpasar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara saat menghadiri sosialisasi di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Bali, Kamis mengatakan pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi PTSL yang dulu namanya program nasional (prona).
"Saya berharap dengan adanya sosialisasi terkait kepemilikan tanah ini, para kepala lingkungan, kepala desa dan lurah serta camat untuk membantu memfasilitasi warga agar memiliki sertifikat tanah yang selama ini mereka belum punya atau belum mengurus sertifikat tanahnya," katanya.
Rai Iswara menengaskan semua pihak agar membantu mewujudkan hal tersebut dan dilakukan komunikasi karena program yang dilaksanakan tidak bisa dilakukan berdiri sendiri.
"Saya harapkan semua kaling/kadus dan kepala desa desa maupun lurah untuk terus melakukan komunikasi dengan BPN terkait program itu. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri karena itu mari hilangkan ego sektoral tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, kata Rai Iswara, program yang telah direncanakan pemerintah pusat dapat dilaksankan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Cabang Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Priatna Jaya mengatakan PTSL ini merupakan program "Nawacita" Presiden Joko Widodo dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Percepatan PTSL tersebut dilakukan melalui program sertifikat tanah seperti prona atau kegiatan sertifikat massal tanah swadaya. Melalui PTSL program-program sertifikat tanah dapat dilaksanakan secara pasti melalui desa.
Ia mengatakan setiap desa akan dikunjungi petugas BPN, dan setiap tanah akan di data kepemilikannya. Ini akan dilakukan dengan cepat karena ada penyederhanaan persyaratan contohnya bukti kepemilikan tanah yang tidak lengkap cukup dengan kepemilikan tanah yang sporadik dari pemilik tanah dengan etikad baik.
Sedangkan pelunasan BPHTB tidak lagi menjadi persyaratan berkas melainkan menjadi pajak terhutang pemilik tanah.
Priatna Jaya menambahkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar sejak tahun 2016 telah menerbitkan sertifikat sebanyak 184.729 bidang tanah dari 195 887 bidang tanah di Kota Denpasar yang belum tersertifikat. Jadi sisa tanah yang belum tersertifikat mencapai 11.098 bidang tanah yang akan ditindaklanjuti tahun 2017.
Ia mengatakan terlebih lagi Kota Denpasar mendapatkan target sertifikat tanah sebanyak 12.150 bidang tanah. Berarti di tahun 2017 semua tanah yang belum tersertifikat diharapkan dapat dirampungkan. Dengan demikian Kota Denpasar ke depannya menjadi kota lengkap.
Dari 43 desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar, empat desa dan kelurahan telah selesai dilakukan pemetaan tanahnya menjadi desa/kelurahan lengkap yaitu Kelurahan Serangan, Kelurahan Dauh Puri, Desa Sumerta Kauh dan Desa Peguyangan Kaja.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu lebih cepat penyelesaian sertifikat tanah di Kota Denpasar. Untuk itu akan dilakukan pelayanan jemput bola yang langsung ke desa-desa. Sehingga pelayanan akan dilaksanakan berpindah-pindah untuk itu saya minta dukungan semua pihak terutama kaling/kadus untuk membantu menyampaikan program ini pada masyarakat," katanya. (WDY)