Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali secara intensif melakukan sosialisasi pendaftaran tanah bagi pemiliknya untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
"Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Semarapura, Selasa.
Ia mengatakan hal itu pada Sosialisasi dan Penyuluhan Pelaksanaan Keputusan Bersama Tiga Menteri dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Bupati Klungkung.
Dalam acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat itu, Bupati Nyoman Suwirta menambahkan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bahwa tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk mempercepat memberikan kepastian hukum.
Selain itu memberikan perlindungan hukum dan hak atas tanah rakyat secara pasti, proses sederhana, cepat, lancar, aman adil, merata dan terbuka dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Bupati Nyoman Suwirta mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga mereka dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan dampak bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena keterbatasan informasi bagi masyarakat dalam mengurus surat-surat tanah bisa menimbulkan sengketa tanah.
"Semoga dengan program PTSL permasalahan yang sering dipicu dari sengketa tanah dapat dihindari sedini mungkin," ujar Bupati Nyoman Suwirta.
Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Jaya menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 1960 pasal 19 ayat (1).
Percepatan pelaksanaan PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana dan lancar, katanya. (WDY)