Denpasar (Antaranews Bali) - Sekitar 18.000 pemilih potensial di Bali belum mengantongi KTP elektronik ataupun belum melakukan perekaman sebagai salah satu syarat untuk bisa menyalurkan suaranya pada Pilkada 2018.
"Berdasarkan hasil penyisiran, hingga saat ini ada sekitar 18 ribu pemilih yang belum bisa dipastikan mengantongi kepemilikan KTP elektroniknya, yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali," kata anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data, Kadek Wirati, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, 18 ribu pemilih itu dikategorikan belum bisa dipastikan kepemilikan KTP elektroniknya karena saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak diketemukan orangnya, saat didatangi petugas juga tidak bisa menunjukkan kepemilikan KTP elektronik, serta termasuk pemilih pemula yang sudah ada dalam "database" kependudukan.
Wirati menambahkan, jika mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri, maka para pemilih pemula atau yang saat pencoblosan 27 Juni 2018 berusia 17 tahun dapat diberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Dengan surat keterangan itu, jadi tidak dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT). Kami sangat berharap agar nol pemilih yang dicoret dari DPT," ucap Mantan anggota Panwaslu Bali itu.
Mereka yang dapat dicoret dari DPT, lanjut Wirati, adalah memang warga yang tidak ada dalam "database" kependudukan, tidak melakukan perekaman KTP elektronik, atau memang sudah pindah domisili.
Ia menyebut sampai ditemukan fakta sekitar 18 ribu itu telah melalui proses penyisiran yang melibatkan jajaran Disdukcapil karena saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 24 Maret lalu, jumlah pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 47.359 orang.
"Untuk penyisiran data, kami menyerahkan data itu `by name by adress`, jadi di sana (Disdukcapil-red) yang mengecek. Jika dipastikan belum perekaman, maka petugas akan mendatangi pada alamat yang tertera," kata Wirati.
Menurut Wirati, angka 18 ribu itu masih bersifat dinamis, karena masih ada waktu hingga penetapan DPT Pilkada 2018 di tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan dari 13-19 April, serta penetapan DPT untuk tingkat provinsi pada 21 April mendatang.
Sebelumnya, KPU Bali juga telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yakni sebanyak 3.001.535 pemilih yang terdiri dari 1.497.064 pemilih laki-laki dan 1.504.471 pemilih perempuan. (WDY)