Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 328 warga di Kota Denpasar, Bali, tercatat telah memanfaatkan layanan jemput bola pelayanan serentak pembuatan KTP elektronik yang tersebar di empat kecamatan di kota setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Minggu, disela-sela kegiatan mengatakan pihaknya terus mendorong kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat.
"Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," ujar Dewa Juli.
Jemput bola pelayanan serentak pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat Kota Denpasar itu dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan (Kecamatan Denpasar Utara), Desa Dauh Puri Kangin (Kecamatan Denpasar Barat), Kantor Camat Denpasar Selatan dan Kelurahan Sumerta (Kecamatan Denpasar Timur).
Dari 328 masyarakat yang memanfaatkan layanan serentak itu terbagi menjadi yang melakukan perekaman KTP elektronik usia 16 tahun sebanyak 101 orang, rekam KTP elektronik usia 17 tahun sebanyak 54 orang, dan cetak KTP elektronik sebanyak 48 orang.
Kemudian cetak revisi sebanyak 46 orang, print ready record/status sudah siap cetak (PRR) sebanyak 3 orang dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) sebanyak 76 orang.
Dewa Juli menambahkan, selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP elektronik ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian masyarakat yang hendak mengurus KTP elektronik dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, jemput bola di setiap desa/kelurahan, dan jemput bola di masing-masing sekolah.
"Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak, tentu sebagai identitas diri, KTP elektronik memiliki manfaat yang mendasar, termasuk salah satunya melindungi hak pilih saat pemilu dan pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP elektronik sesuai target nasional," ujarnya
Dewa Juli memaparkan, hingga tanggal 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 masyarakat Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki KTP elektronik namun belum melaksanakan perekaman.
Oleh karena itu pihaknya mendorong kepada perbekel (kepala desa)/lurah, kepala lingkungan dan kepala dusun untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman.
Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaannya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar pihak keluarga dapat melapor ke Disdukcapil sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan.
"Tentu kami juga mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 Tahun ini melaksanakan perekaman KTP elektronik dengan hanya membawa Kartu Keluarga, selain kegiatan rutin jemput bola juga akan terus kami laksanakan," ujar Dewa Juli.
Dengan partisipasi aktif masyarakat ini, pihaknya berharap target nasional perekaman dapat dipenuhi dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap.