Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karangasem melakukan revisi terkait perizinan yang mengacu pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Saya harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem bisa melakukan revisi peraturan yang mengatur pertambangan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan galian C," kata Gusti Widjera di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dari pertambangan mineral bukan logam atau galian C.
"PAD Kabupaten Karangasem akan dapat meningkat jika semua sumber daya alam yang ada di `bumi lahar` tersebut dikelola secara baik dan benar serta transparansi," ujar politikus asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem itu.
Menurut Gusti Widjera dengan peraturan tersebut dilakukan revisi yang mengacu pada Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017, maka PAD Pemerintah Kabupaten Karangasem akan terjadi peningkatan.
"Saya yakin jika dikelola dengan baik dan mengacu pada Perda, maka PAD Pemerintah Kabupaten Karangasem akan meningkat yang cukup signifikan," kata mantan Wakil Bupati Karangasem tersebut.
Ia mengatakan sumber daya alam atau galian C paling banyak berasal dari Karangasem untuk semua pembangunan yang berada di Bali bagian selatan. Terlebih pembangunan penunjang pariwisata, seperti hotel dan restoran, serta infrastruktur lainnya.
"Sumber material galian C jenis pasir hampir semuanya berasal dari wilayah penambangan di Kabupaten Karangasem, karena itu saya mempunyai keyakinan jika dikelola baik dan legal maka pajaknya akan semua masuk menjadi PAD Kabupaten Karangasem, sehingga kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa lebih baik," katanya. (WDY)
Anggota DPRD harapkan Karangasem revisi peraturan pertambangan
Minggu, 8 April 2018 19:57 WIB