Jakarta (Antara Bali) - Kualitas peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dinilai perlu diperbaiki, untuk menjaga iklim investasi sejalan dengan karakter bisnis pertambangan yang memiliki proses panjang dan mengedepankan manajemen resiko.
"Kepastian peraturan perpajakan, akan mendorong investor di sektor pertambangan memiliki perhitungan yang jelas atas keputusan investasi yang akan diambil," kata Wakil Ketua Jurusan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Sjarief dalam diskusi "Sengketa Pajak Dalam Bisnis dan Pengaruhnya Terhadap Investasi," di Jakarta, Jumat.
Menurut Fitriani penataan aturan perpajakan pada sektor tambang diharapkan dapat menurunkan jumlah sengketa pajak di Indonesia.
Ia mencontohkan soal penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan PPh bagi wajib pajak badan yang memiliki Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun dalam pelaksanaannya penerapan Surat Edaran Dirjen 44P/PJ/2014 soal penegasan tarif PPh badan bagi Wajib Pajak Bidang Pertambangan dinilai kurang tepat untuk dijadikan dasar menyelesaikan sengketa pajak pertambangan.
Senada dengan itu, Pengamat Perpajakan David Hamzah mengatakan bahwa jumlah sengketa pajak dalam skala besar terus meningkat di Pengadilan Pajak mengindikasikan bahwa perlu upaya memperbaiki kualitas peraturan, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya jika dalam aturan perpajakan terdapat banyak "grey area", maka hal itu akan menimbulkan ketidakpastian dalam asumsi bisnis yang dibutuhkan dalam berinvestasi. (WDY)