Jakarta (Antara Bali) - Kualitas peraturan perundang-undangan
sektor pertambangan dinilai perlu diperbaiki, untuk menjaga iklim
investasi sejalan dengan karakter bisnis pertambangan yang memiliki
proses panjang dan mengedepankan manajemen resiko.
"Kepastian peraturan perpajakan, akan mendorong investor di sektor
pertambangan memiliki perhitungan yang jelas atas keputusan investasi
yang akan diambil," kata Wakil Ketua Jurusan Perundang-Undangan Fakultas
Hukum Universitas Indonesia Fitriani Sjarief dalam diskusi "Sengketa
Pajak Dalam Bisnis dan Pengaruhnya Terhadap Investasi," di Jakarta,
Jumat.
Menurut Fitriani penataan aturan perpajakan pada sektor tambang
diharapkan dapat menurunkan jumlah sengketa pajak di Indonesia.
Ia mencontohkan soal penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan
yang mengatur pengenaan PPh bagi wajib pajak badan yang memiliki Kontrak
Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B).
Namun dalam pelaksanaannya penerapan Surat Edaran Dirjen 44P/PJ/2014
soal penegasan tarif PPh badan bagi Wajib Pajak Bidang Pertambangan
dinilai kurang tepat untuk dijadikan dasar menyelesaikan sengketa
pajak pertambangan.
Senada dengan itu, Pengamat Perpajakan David Hamzah mengatakan
bahwa jumlah sengketa pajak dalam skala besar terus meningkat di
Pengadilan Pajak mengindikasikan bahwa perlu upaya memperbaiki kualitas
peraturan, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya jika dalam aturan perpajakan terdapat banyak "grey
area", maka hal itu akan menimbulkan ketidakpastian dalam asumsi bisnis
yang dibutuhkan dalam berinvestasi. (WDY)
Investor Butuh Kepastian Peraturan Perpajakan Sektor Pertambangan
Sabtu, 20 Mei 2017 8:23 WIB