Bangli, Bali (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Bangli dan DPRD Kabupaten Bangli menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait insentif dan kemudahan investasi, serta retribusi dan pajak daerah guna mendongkrak perekonomian daerah.
“Mudah-mudahan pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, dan peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak,” kata Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di Bangli, Bali, Jumat.
Saat ini, pembahasan untuk raperda itu telah masuk dalam tahap penyampaian jawaban dari eksekutif atas pandangan umum yang disampaikan oleh legislatif pada Rapat Paripurna DPRD Bangli.
Wakil Bupati menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti masukan yang diberikan oleh para wakil rakyat tersebut.
Ia mengharapkan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Bangli.
“Dengan iklim investasi yang kondusif, lapangan kerja baru akan tercipta, pendapatan daerah meningkat, dan kesejahteraan masyarakat pun akan terangkat,” ucapnya.
Kemudian raperda terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui revisi itu, pihaknya ingin menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan terbaru, modern dan transparan, sehingga pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat tanpa memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah daerah, ucap dia, mendongkrak sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang terintegrasi, berbasis transparansi dan akuntabilitas guna menekan potensi kebocoran penerimaan daerah dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi juga menjadi perhatian utama agar pelayanan publik semakin baik.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, PAD Bangli direncanakan sebesar Rp307,4 miliar.
Target PAD 2025 itu lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD 2024 sebesar Rp223,5 miliar atau 83,23 persen dari target 2024 mencapai Rp268,5 miliar.
Selain membahas dua raperda itu, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bangli juga membahas terkait penyelenggaraan kearsipan untuk memastikan arsip penting daerah terlindungi dan dapat diakses dengan mudah.
