Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengharapkan dengan telah ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu bisa mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan penetapan kedua perda tersebut, kami harapkan agar turut juga mengoptimalkan program-program pembangunan," kata Pastika pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu.
Oleh karena itu, dia menyambut baik ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi perda.
"Kedua raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan," ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Selanjutnya, dengan disahkannya perda tersebut, Pastika berharap agar dilakukan penyesuaian terhadap struktur, besaran tarif, dan penambahan potensi baru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah.
Sesuai amanat UU serta aturan yang berlaku, maka raperda ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera dievaluasi.
Sementara itu, dalam laporan panitia khusus yang dibacakan oleh Ketua Pansus Gede Ketut Nugrahita Pendit disampaikan dengan berlakunya Perda Prov Bali No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Dalam laporan tersebut juga sudah dijabarkan tentang beberapa tarif retribusi yang telah diubah.
Sementara laporan Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh ketua Pansus Dewa Made Mahayadnya menjabarkan tentang beberapa perubahan nama OPD, karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang tertuang dalam Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Di samping itu, perubahan Perda Provinsi Bali tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada perangkat daerah dalam melakukan pungutan retribusi sesuai dengan nama nomenklatur kelembagaan yang baru.
Hal penting yang menjadi perhatian pansus adalah agar segera diimplementasikan pemungutan retribusi jasa usaha dengan sistem on-line atau E-Retribusi, demi terwujudnya pelaporan secara transparan dan akuntabel. (WDY)
Gubernur Pastika: Perda Retribusi bisa Optimalkan PAD
Kamis, 14 Desember 2017 9:51 WIB