Bangli, Bali (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bangli, Bali, mengesahkan peraturan daerah (perda) terkait insentif dan kemudahan investasi serta pajak dan retribusi daerah untuk menggenjot potensi ekonomi daerah.“Peraturan ini merupakan bukti komitmen kami untuk menciptakan masyarakat Bangli yang rukun, sejahtera, dan bahagia,” kata Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di Bangli, Bali, Selasa.
Menurut Wakil Bupati Bangli, peraturan insentif investasi itu untuk mendorong iklim investasi yang kompetitif, mendorong inovasi, dan memposisikan Bangli sebagai pusat ekonomi utama di Bali Timur.
Peraturan itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan nyata bagi investor, sekaligus menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik dan kelestarian lingkungan.
Regulasi kedua yakni perda soal perpajakan dan retribusi daerah yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pihaknya ingin menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan terbaru, modern dan transparan, sehingga pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat tanpa memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
“Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal sekaligus menjaga optimalisasi pelayanan publik. Setelah disetujui, peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi dan difasilitasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Bangli juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Rancangan APBD 2026 memproyeksikan pendapatan dan belanja daerah masing-masing lebih dari Rp1,1 triliun.
Ada pun prioritas dana yang dialokasikan mencakup dukungan untuk bidang pembangunan dasar seperti pendidikan, pelestarian budaya, dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Meski menghadapi kendala fiskal, termasuk penghapusan alokasi fisik untuk inspeksi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk infrastruktur, lanjut dia, Pemkab Bangli akan mencari sumber pendanaan alternatif guna mendorong kemajuan daerah.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 tahun 2024 tentang APBD 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangli direncanakan sebesar Rp307,4 miliar.
Target PAD 2025 itu lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD 2024 sebesar Rp223,5 miliar atau 83,23 persen dari target 2024 mencapai Rp268,5 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika optimistis regulasi baru tersebut akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
Ia pun meminta pemerintah daerah segera menyusun peraturan bupati agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Selain dua perda itu, pada kesempatan yang sama juga disahkan pengelolaan arsip menggarisbawahi pentingnya arsip sebagai bukti penyelenggaraan dan akuntabilitas pemerintahan.
