Denpasar (Antaranews Bali) - Legislator dari DPRD Provinsi Bali Nyoman Oka Antara menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem mengenai Pengelolaan Pertambangan perlu direvisi, karena bertentangan dengan Perda Provinsi Bali mengenai hal yang sama.
"Saya berharap Perda Karangasem mengimplementasikan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," kata anggota Komisi I DPRD Bali Oka Antara di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pengelolaan galian C yang ada di Karangasem bertentangan dengan Perda Bali sekarang, karena masih ada perbedaan mengenai beberapa poin, antara lain perizinan, termasuk juga ketinggian dan kedalaman yang bisa ditambang.
"Oleh karena itu, saya berharap perda mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Karangasem segera direvisi agar bisa sejalan dengan Perda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Minerla Bukan Logam dan Batuan tersebut," ujar politikus PDIP itu.
Oka Antara mendesak jajaran eksekutif dan legislatif Karangasem untuk melakukan koordinasi terhadap perda yang ada selama ini, sehingga perda yang direvisi akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
"Sebenarnya kabupaten paling ujung timur Bali itu memiliki potensi sumber alam yang sangat besar, khususnya pertambangan jenis galian C, namun sampai saat ini belum dapat dikelola secara maksimal, karena terbentur dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Oka Antara berharap dengan telah direvisinya Perda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan agar dapat membawa manfaat dan meningkatkan PAD Pemkab Karangasem.
"Dengan peningkatan PAD, maka saya harapkan pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) meningkat pula, sehingga kesejahteraan masyarakat juga terpenuhi sesuai dengan harapan dan cita-cita bangsa, yakni kesejahateraan adil dan makmur," katanya. (WDY)