Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem melakukan studi banding ke Satpol PP Kota Denpasar, Bali, untuk belajar strategi penegakan peraturan daerah (perda) dan penanganan masalah sosial.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Wage Saputra, di Denpasar, Rabu, mengatakan Pemerintah Kota Denpasar memiliki banyak permasalahan perkotaan yang tentunya telah menjadi bagian dari deretan kota besar di Indonesia.
Ia mengatakan dari pengamatannya menghadapi permasalahan itu, Satpol PP Kota Denpasar melakukan tindakan pembinaan maupun penertiban sebagai tugas penting Pol PP dalam penegakan Perda Kota Denpasar.
Namun langkah yang dilakukan tak terlepas dari partisipasi seluruh elemen masyarakat yang mampu dilakukan koordinasi dan komunikasi bersama.
"Untuk itu, kami dari Satpol PP Kabupaten Karangasem ingin mengetahui secara dekat langkah-langkah yang dilakukan dalam menangani permasalahan menegakkan aturan perda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan di Denpasar memang banyak permasalahan yang harus dihadapi.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pihaknya dalam bekerja selalu melibatkan aparat, mulai dari kepala dusun, desa dan Lurah serta organisasi perangkat daerah terkait upaya melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
"Jika ada permasalahan maka kepala desa, kepala dusun yang kami minta bantuan agar sama-sama mengatasi permasalahan tersebut," ucapnya.
Kalau permasalahan tidak bisa diselesaikan, kata Alit Wiradana, maka Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari OPD terkait, TNI, Polri melakukan penertiban.
Dengan demikian pelanggar tidak akan berani melawan, karena pelanggar itu sendiri merasa sudah pernah diberi pembinaan dan peringatan.
"Bila mereka masih melawan maka barang atau barang buktinya yang melanggar akan disita petugas untuk dijadikan bukti untuk mengikuti sidang tindakan pidana ringan," katanya. (WDY)
Satpol PP Karangasem Belajar Tegakkan Perda
Rabu, 10 Mei 2017 21:43 WIB