Jimbaran (Antara Bali) - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 terutama pasal 21 akan dapat merugikan perusahaan lokal.
"Karena pada pasal tersebut melarang Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk menjual bijih mineral keluar negeri," kata Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Akibat Permen ESDM tersebut, kata dia, dapat meresahkan pelaku usaha yang khususnya selama ini bergerak dalam bidang pertambangan bauksit, bijih besi dan zikron.
"Semua kegiatan tambang akan berhenti dan menimbulkan dampak yang sangat mematikan bagi pengusaha tambang," katanya di sela-sela Seminar Nikel Internasional yang dihadiri sedikitnya 200 peserta dari sejumlah negara di dunia.(I020/T007)
Permen Nikel Rugikan Perusahaan Lokal
Kamis, 29 Maret 2012 15:21 WIB