Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menahan empat orang pelajar karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorila yang keempatnya dibekuk di lokasi berbeda.
"Keempat pelajar ini adalah Apriono (16), Yoni (17), Raja (17) dan Risky (17) yang saat ini ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di Denpasar, Senin.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, ia menjelaskan polisi menyita barang bukti tembakau gorila sejumlah 282,92 gram yang diperkirakan total jual keseluruhan Rp34 juta.
Ia menerangkan, tersangka Apriono ditangkap di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat pada 19 Maret 2018 Pukul 19.30 Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila dengan berat bersih 0,27 gram.
Polisi mengetahui tersangka membawa barang terlarang itu dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa menggunakan narkoba jenis tembakau gorila, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap dengan barang bukti lima linting tembakau gorila.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya mendapatkan narkoba itu dari temannya Yoni dan tersangka mengaku menggunakan tembakau gorila itu sejak satu bulan yang lalu.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Yoni di Jalan Batan Bengkel, Mengwi, Badung pada 20 Maret 2018 Pukul 14.30 Wita dengan barang bukti dua puluh paket tembakau gorila dengan berat bersih 282 gram.
Kepada petugas tersangka Yoni mengaku barang terlarang itu digunakan untuk dirinya sendiri dan memakai tembakau gorila itu sejak satu bulan yang lalu.
Selanjutnya, penangkapan tersangka Raja dilakukan di Jalan Suli, Denpasar Utara pada 9 Maret 2018, Pukul 18.45 Wita dengan barang bukti lima linting tembakau gorila dengan berat bersih 0,22 gram.
Kepada petugas tersangka Raja mengaku, mendapat barang terlarang itu dari Risky dan menggunakan tembakau gorila itu sejak dua bulan yang lalu.
Dari hasil keterangan tersangka, polisi pun menangkap Risky, di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat, Pukul 19.30 Wita.
Dari tangan tersangka Risky, polisi menemukan delapan paket tembakau gorila deng?n berat bersih 0,46 gram.
Kepada petugas, tersangka Risky mengaku mendapat tembakau gorila dari Yoni dan mengaku mengunakan tembakau gorila sejak lima bulan yang lalu. (ed)
Polresta Denpasar tahan pelajar miliki Tembakau Gorila
Senin, 26 Maret 2018 21:25 WIB