"Menuntut, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun potong masa penangkapan dan penahanan dengan pidana denda Rp1 miliar subsider selama enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sawiyah dalam persidangan virtual, di PN Denpasar, Kamis.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Arief Aditya Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dalam dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa dalam perkara ini, kata jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yaitu 27 paket plastik klip bening masing-masing berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total 80,10 gram bruto atau 74,70 gram neto.
Lalu, ada enam butir tablet warna hijau logo Mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 2,33 gram bruto atau 2,16 gram neto, serta 33 potong kertas diduga narkotika jenis LSD dengan berat total 0,43 gram neto.
Lalu, ada enam butir tablet warna hijau logo Mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 2,33 gram bruto atau 2,16 gram neto, serta 33 potong kertas diduga narkotika jenis LSD dengan berat total 0,43 gram neto.
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengatakan pada persidangan selanjutnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas narkotika, terdakwa mempersulit jalannya persidangan, dan dalam lapas terdakwa mencoba melarikan diri.
Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.
Jaksa Siti menjelaskan pada 31 Desember 2020, saat itu terdakwa diketahui telah membeli tablet warna hijau sebanyak 7 butir yang menandung narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan narkotika jenis LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp7,1 juta.
Selanjutnya, pada malam Tahun Baru 2021 terdakwa mengonsumsi satu butir tablet MDMD (ekstasi) dan narkotika jenis LSD dikonsumsi sebanyak dua potong. Sisanya disimpan oleh terdakwa dalam kamarnya.
Baca juga: BNN ungkap penyalahgunaan narkotika dua remaja Bali lewat medsos
Baca juga: BNN ungkap penyalahgunaan narkotika dua remaja Bali lewat medsos
Pada Januari 2021, terdakwa kembali membeli narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 80 gram dengan harga Rp5,5 juta dari Ifan. Menurut jaksa Siti bahwa terdakwa juga sempat mengonsumsi tembakau gorila tersebut.
Terdakwa ditangkap pada 19 Januari 2021 pukul 19.30 WITA, di perumahan wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.