Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman terhadap terdakwa I Gede Romy Andiana (27) selama 11 tahun penjara karena terbukti bersalah memesan bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis atau tembakau gorila.
"Terdakwa bersalah mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun, hakim juga mewajibakan terdakwa membayar denda Rp2 miliar, apabila tidak bisa membayar uang pengganti maka terdakwa ditambah hukuman selama empat bulan kurungan.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, denga apabila tidak sanggup untuk membayar sebagai gantinya penjara selama enam bulan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dan jaksa menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelum terdakwa ditangkap, pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Ngurah Rai Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan x-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.
Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA.
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah 9094,3 dolar Amerika atau Rp125,2 juta Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali.
Hakim vonis pemesan bahan tembakau gorila 11 tahun
Senin, 12 November 2018 19:10 WIB