Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pegadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Krisna Andika Putra (20), selama 12 tahun penjara karena terbukti mengimpor bahan baku narkoba jenis ganja gorila atau "5-flouro ADB" dari Tiongkok ke Bali mencapai 12,4 kilogram.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara di Denpasar, Senin.
Selain menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P. Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Namun, denda dan subsider sama dalam putusan hakim, sama dengan tuntutan jaksa.
Hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena terdakwa masih muda dan memilik kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Fitrah menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Terdakwa pada Januari 2018 bersama rekannya David (DPO) berkomunikasi melalui pesan singkat "whatsapp" untuk bersama-sama meracik ganja sintetis atau ganja gorila dengan memesan bahan dari Tiongkok.
Terdakwa yang tertarik dengan ajakan rekannya David, mengirim uang sebesar Rp40 juta kepada David untuk membeli bahan pembuat ganja sintetis itu. Setelah uang dikirim terdakwa, selanjutnya David meminta alamat tinggal terdakwa untuk dikirimkan barang pembuat ganja sintetis atau ganja gorila.
Pada Februari 2018, David menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan singkat bahwa telah mengirimkan bahan baku pembuat narkoba itu ke alamatnya di Apartemen Adelia, Jalan Pemuda III, Renon, Denpasar.
Sekitar dua minggu kemudian, terdakwa menerima kiriman dari David dengan menggunakan jasa Pos Indonesia. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa diperintahkan David untuk menyiapkan bahan campuran dari?5-flouro ADB.
Penangkapan terdakwa saat memproduksi bahan sintetik untuk membuat tembakau gorila ini diketahui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 19 Maret 2018, petugas kepolisian yang menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada pengiriman satu paket yang diduga berisi sintetik cannabinoit dengan berat 500 gram yang akan dikirim ke Bali.
Kemudian, informasi ini ditindaklanjuti Dirnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk membentuk tim menindaklanjuti laporan ini untuk melakukan "control delivery" yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.
Pada 20 Maret 2018, tim sudah bergerak dan kontrol ini didukung bersama intansi terkait berhasil menangkap satu orang tersangka di Jalan Pemuda 3 Nomor 23, Renon, Denpasar (TKP pertama) berinisial KAP. Penangkapan ini dilakukan setelah ada penyerahan paket kepada tersangka dari Federal ekspress.
Kemudian, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka di Perumahan Tunjung Sari, (TKP kedua) yang ditemukan barang bukti narkoba yang sudah diracik dengan bahan sintetik untuk bahan membuat narkoba dengan tembakau biasa. (WDY)
Pengimpor 12,4 ganja gorila divonis 12 tahun
Senin, 1 Oktober 2018 17:13 WIB