Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali menerima pelimpahan tersangka I Nyoman Arnaya (47) dari Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai karena membawa dan mengimpor narkoba jenis kokain sebanyak 2 kilogram lebih (2.014,25 gram).
"Betul, Bea dan Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Ditnarkoba Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.Saat ini, kata Hengky, tersangka sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya lebih lanjut terkait kepemilikan dua kilogram kokain itu.
Menurut informasi, penangkapan pria asal Kabupaten Buleleng, Bali ini dilakukan pada Jumat (23/3) pukul 18.30 WITA, saat tersangka baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil analisa penumpang, seorang penumpang pesawat Qatar Airways, Flight QR-962 dari Doha, Qatar yang merupakan penumpang transit dengan rute penerbangan Bogota-Madrid-Doha-Denpasar yang merupakan kategori "high risk passenger".
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai selanjutnya memeriksa tersangka yang merupakan penumpang pesawat tersebut diduga membawa narkotika jenis kokain.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan X-ray serta pemeriksaan barang dan badan atas penumpang tersebut, dan ditemukan bubuk berisi kokain yang disembunyikan di dalam empat dinding karton pembungkus kemeja baru dan di dalam 39 amplas.
Kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka dengan mengamankan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka membawa kokain itu dengan cara menyembunyikannya agar dapat mengelabuhi petugas. (WDY)