"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta di PN Denpasar, Senin.
Hakim juga menjerat terdakwa untuk membaya denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti denda itu ditambah dengan hukuman atau subsider dua bulan kurungan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang dala sidang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, yang meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Suroso menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398 rute Bangkok Don Mueang-Denpasar, pada 24 Januari 2018, Pukul 02.45 Wita.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dimana bagi wisatawan atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia.
Pemilikan dalam jumlah tertentu dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/ atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. (WDY)
Pewarta: I Made SuryaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.