Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Suhardi (24), karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam anusnya, dari Thailand menuju Bali.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotik golongan I melebihi lima gram dan melanggar pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara, di PN Denpasar, Kamis.
Selain menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang sedang gencar memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup ringan itu, karena terdakwa menyesali perbuatannya bersalah, dan memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
Mendengar putusan hakim dengan vonis cukup tinggi itu, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Fitrah menyatakan menerima atas putusan hakim,sedangkan jaksa penuntut umum yang diwakili Komang Swastini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan, terdakwa bersama dua orang rekannya, yakni?Airinda dan Amirul (terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah.
Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin X-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Airinda maupun Suhardi serta Amirul mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke anus.
Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (WDY)
Penyelundup sabu-sabu dari Thailand divonis 13 tahun
Kamis, 30 Agustus 2018 21:42 WIB