Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengeluhkan pihaknya tidak mengantongi jadwal kampanye dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada 2018, sehingga menyebabkan ada kegiatan yang tidak terpantau jajaran pengawas.
"Oleh karena itu, kami mohon agar diberikan jadwal kampanye. Kami minta agar KPU Bali bisa menginstruksikan pada masing-masing calon agar menyerahkan jadwal kampanye juga kepada Bawaslu Bali," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Selasa.
Meskipun selama ini tidak mengetahui jadwal pasti kegiatan kampanye masing-masing calon, Rudia mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan kampanye yang sudah berjalan sekitar tiga pekan itu dengan mengaktifkan informasi dengan jajaran hingga tingkat terbawah.
"Terus terang selama ini kami buta berkaitan dengan kampanye pasangan calon sehingga ada saja kegiatan yang tidak terpantau, tetapi justru muncul di media," ujarnya.
Rudia menambahkan, pentingnya jadwal kampanye itu juga terkait dengan upaya pihaknya untuk mencegah agar kampanye tidak mengarah menjadi pelanggaran maupun tindak pidana.
"Kami berharap agar hal ini dipahami sebagai amanat UU, bukan ada maksud Bawaslu ingin begini begitu dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, Rudia mengatakan selama ini untuk beberapa kegiatan kampanye, pihaknya juga harus mengklarifikasi pejabat daerah yang ternyata berkampanye tetapi tidak mengantongi cuti.
"Jadi, kami ingatkan ada rambu-rambu yang harus diikuti, di tengah sensitivitas publik saat ini yang cukup tinggi. Hal ini, supaya ada pemisahan sebagai pejabat publik dan juga kader parpol," ucapnya.
Rudia juga menyoroti ada kegiatan pasangan calon yang "berbungkus" acara persembahyangan bertemu konstituen, di luar jadwal kampanye. (ed)