Semarapura (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung mengaku belum menerima surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah apotik dan swalayan yang menjual jamu kadaluwarsa dan obat terlarang.
Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, I Gusti Ngurah Swastika di Semarapura, Jumat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat tembusan dari BPOM yang dikabarkan surat itu ditujukan kepada Bupati Klungkung I Wayan Candra.
Ia menegaskan bahwa mengenai produk kedaluwarsa dan obat terlarang, beberapa waktu lalu pihaknya sudah sempat melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut.
"Barang yang dimusnahkan berupa analsix, deanalgin dan neoprotol. Pemusnahan terhadap obat itu dilakukan pada tanggal 13 Juli lalu," katanya.
Ketika ditanya soal hukum terhadap pelanggar Swastika mengatakan, akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sanksinya bertahap, mulai dari pemberian SP 1, 2 dan 3," katanya.
Jika, mereka terus melangggar, barulah akan diproses secara hukum, karena toko obat, apotik dan swalayan yang menjual obat terlarang itu telah melanggar pasal 98 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelanggar bertentangan juga dengan UU Obat Keras (St 1937 nomor 541) pasal 3 ayat 6, peraturan PP RI nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 24 C dan pasal 27.
Menurut dia, dalam UU RI 36 tahun 2009 pasal 98 dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persaratan kemananan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar.
Seperti diketahui BPOM Denpasar menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh apotik dan swalayan di Klungkung. Diantaranya adalah menjual jamu yang sudah kedaluwarsa. Ada juga apotik yang kedapatan menjual obat yang dilarang.
Temuan tersebut adalah hasil penelusuran dan sidak yang dilakukan lembaga tersebut 11 Juni 2011.(*)
Dinkes Belum Terima Surat Soal Jamu Kadaluwarsa
Jumat, 22 Juli 2011 9:10 WIB