"Keberadaan anak remaja nongkrong di pinggir jalan melewati batas waktu sambil minum minuman keras sangat rawan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu.
Puluhan remaja berusia belasan tahun itu ditindak oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Satuan Anti-Bandit Kejahatan Jalanan dan Anarkisme (Sabata) Polda Bali pada Minggu (21/1) dini hari.
Remaja tersebut, lanjut dia, diketahui meminum minuman keras jenis arak dan tuak di pinggir jalan Desa Serangan itu.
Mereka diberikan hukuman berupa olahraga "push up", lari dan jalan jongkok sebagai tindakan pertama untuk efek jera.
Polisi juga menggeledah badan dan barang bawaan puluhan remaja tersebut namun tidak ditemukan senjata tajam atau narkoba.
Sedangkan dari pemeriksaan identitas diri dan kendaraan juga masih lengkap.
Setelah diberikan tindakan, selanjutnya polisi membubarkan pesta minuman keras untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Hengky menambahkan berdasarkan data kerawanan dari Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Jalan Pulau Serangan memang kerap dijadikan arena balap liar oleh kelompok anak remaja.
Mereka memanfaatkan jalan lurus, lebar dan sepi itu untuk adu kecepatan motor dan tempat ini juga sering dijadikan tempat pesta minuman keras.
"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk upaya preemtif dan preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Denpasar," kata perwira lulusan Akpol tahun 1993 itu," katanya. (*)