Mataram (Antaranews Bali) - Kepala Kantor Pemasaran PT Pupuk Kaltim (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat Rachmansyah membenarkan adanya penjarahan pupuk urea bersubsidi oleh warga di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Sabtu (6/1).
"Penjarahan itu, akibat birokrasi yang memperpanjang rantai distribusi. Jadi kios pengecer kalau ingin menebus pupuk ke distributor harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima," kata Rachmansyah, di Mataram, Selasa.
Sebanyak 5 ton pupuk urea bersubsidi untuk jatah petani di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dijarah oleh warga Desa Leu, ketika truk pengangkut melintas di jalan lintas Sumbawa-Bima.
Rachmansyah menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima tersebut bertujuan baik, yakni untuk pengawasan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 15/2013 disebutkan bahwa distributor dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam Permendag itu ditegaskan bahwa distributor wajib menyediakan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan, dan bagi pengecer wajib menyediakan stok untuk kebutuhan satu minggu ke depan.
"Harusnya jangan tambah mata rantai distribusi. Pupuk Kaltim selaku produsen ingin distribusi urea bersubsidi mengacu pada enam tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu," ujarnya lagi.
Jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan, pihaknya khawatir aksi penjarahan bisa terulang kembali, sebab para petani di Kabupaten Bima saat ini sedang membutuhkan pupuk urea untuk pemupukan padi. Pada satu sisi, rekomendasi yang diberikan kepada kios pengecer terkadang tidak sesuai dengan total kebutuhan petani di satu daerah.
Pupuk Kaltim Wilayah Pemasaran NTB sudah bersurat ke Pemkab Bima untuk meninjau kembali kebijakan tentang kewajiban kios pengecer mengajukan rekomendasi jika ingin menebus urea di tingkat distributor. (WDY)
Warga jarah 5 ton pupuk bersubsidi di Bima
Selasa, 9 Januari 2018 9:52 WIB