Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali merapatkan teknis pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan maju pada Pilkada 2018, yang pendaftarannya dibuka pada 8-10 Januari.
"Dalam rapat ini, kami juga mengoordinasikan terkait regulasi persyaratan pencalonan, maupun tata tertib mekanisme pendaftaran yang berlangsung di KPU," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela rapat teknis tersebut, di Denpasar, Sabtu.
Pada pertemuan yang juga dihadiri unsur Bawaslu Bali, kepolisian, hingga tim sukses dan penghubung pasangan calon tersebut juga telah disepakati agar jangan sampai terjadi gesekan antarpendukung pasangan calon.
"Hal ini perlu komitmen bersama, tidak saja dengan Bawaslu, dan aparat keamanan, yang paling penting dengan koordinator lapangan," ucapnya.
Oleh karena itu, KPU Bali telah meminta tim dari masing-masing pasangan calon agar menyampaikan secara tertulis daftar para penghubung untuk keperluan pendaftaran dan kelengkapan dokumen administrasi, serta koordinator lapangan.
"Itu yang kami jadikan acuan untuk berkoordinasi pada hari H. Yang jelas, pada prinsipnya kami siap dari sisi regulasinya maupun tim yang akan menerima pendaftaran," ucap Raka Sandi.
Pihaknya juga siap memberikan supervisi maupun berkoordinasi mengenai informasi berbagai syarat administrasi yang diperlukan oleh kedua pasangan calon.
Pasangan calon yang ada saat ini yakni pasangan Wayan Koster-Cok Ace yang diusung PDI Perjuangan dan pasangan Mantra-Kerta yang diusung oleh Koalisi Rakyat Bali (Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS dan PBB).
Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Cok Ace) dijadwalkan mendaftar di KPU Bali pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.00 Wita.
Berikutnya, pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) akan mendaftar pada Selasa (9/1) sekitar pukul 15.00 Wita. (WDY)