Negara (Antara Bali) - Kepala Desa atau Perbekel Tukadaya, Kabupaten Jembrana direkomendasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk diberhentikan oleh bupati karena kasus perselingkuhan.
"Surat rekomendasi tersebut sudah kami kirimkan ke bupati tanggal sembilan November lalu. Sesuai aturan, surat itu harus dijawab paling lambat selama 30 hari, sehingga kami menunggu sampai tanggal sembilan Desember nanti," kata Ketua BPD Tukadaya Ketut Suadia, saat menerima kedatangan belasan warga yang menanyakan tindaklanjut dari kasus perselingkuhan MBU selaku perbekel, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum membuat surat rekomendasi pemberhentian, pihaknya terlebih dahulu memanggil perbekel untuk menanyakan kebenaran informasi di masyarakat, kalau yang bersangkutan terpergok di dalam mobil saat malam hari bersama isteri orang lain.
Menurutnya, MBU mengakui hal tersebut, bahkan pengakuan itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang kemudian menjadi salah satu bukti dari BPD untuk merekomendasikan pemberhentian perbekel.
Kepada 14 masyarakat yang hadir, ia mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah, BPD tidak bisa membuat keputusan untuk memberhentikan perbekel, namun hanya bisa merekomendasikan kepada bupati selaku pejabat yang memiliki wewenang memberhentikan perbekel.
"Kami juga pelajari pasal-pasal dalam peraturan daerah yang mengatur soal perbekel, dan memang kami menemukan yang bersangkutan melakukan beberapa hal yang dilarang," katanya.
Gusti Putu Suryadi, salah seorang warga mengatakan, kasus perbekel Desa Tukadaya ini harus mendapatkan keputusan yang jelas, tanpa melihat siapa maupun jumlah warga yang keberatan dengan prilaku perbekel.
Ia mengatakan, mengajak isteri orang pada malam hari berduaan dalam mobil jelas perbuatan yang salah, apalagi pada salah satu point pernyataan perbekel ia mengatakan, tidak akan mengulangi berduaan dengan isteri orang lain tersebut termasuk melakukan perbuatan asusila.
"Dalam point ketiga pernyataannya dijelaskan apa-apa tindakan asusila itu. Kalau ia menyatakan tidak akan mengulangi, berarti pernah melakukan," katanya.
Sementara MBU saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus ini dirinya sudah berinisiatif datang ke Inspektorat Pemkab Jembrana bahkan menyatakan siap mengundurkan diri.
Namun, menurutnya, sebagian besar masyarakat Desa Tukadaya masih menginginkan dirinya menjabat sebagai perbekel, bahkan banyak yang ingin datang ke kantor desa beramai-ramai menyatakan dukungan kepada dirinya.
"Justru kalau saya mengundurkan diri situasi desa kurang kondusif, karena pendukung saya tidak terima. Banyak yang ingin datang kesini namun saya cegah," katanya.(GBI)
Kepala Desa Tukadaya Diberhentikan
Rabu, 6 Desember 2017 15:47 WIB