Mangupura (Antara Bali) - Forum Perduli Pengendalian Tembakau Global Badung, Bali, menyampaikan pesan moril melalui pementasan wayang untuk mendorong pemerintah daerah setempat konsisten menegakkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok dan menjadikan kabupaten layak anak.
"Pementasan wayang FCTC ini bertujuan untuk mendorong Pemkab Badung menolak menjadi target industri rokok dan dukungan anak muda agar Badung bisa meraih predikat kabupaten layak anak," kata Warrior FCTC Kabupaten Badung, Bali, Made Syanindita Putri Larasati dalam siaran persnya yang diterima Antara, Jumat malam.
Ia mengatakan, Kabupaten Badung menjadi kota kesembilan yang didatangi wayang FCTC dalam rangkaian "petualangan 365 Hari FCTC Warrior di 25 Kota", dimana sebelumnya wayang FCTC sudah pentas di Kota Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Jember, dan Tabanan.
Menurut Laras, pementasan Wayang FCTC Warrior di Wantilan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ini juga sebagai dukungan dirinya untuk mewujudkan harapan Badung sebagai kabupaten layak anak.
Pihaknya yang juga selaku aktivis Forum Anak Bali ini bersama rekannya mendorong Bupati Badung lebih konsisten menegakkan Perda KTR, karena menjadi salah satu indikator penilaian kota layak anak adalah tersedianya Perda KTR dan penegakan Perda KTR tersebut.
Ia yang juga duta Anak Bali Komisi Kesehatan 2015 ini turut menggelar acara talkshow, permainan, pengumpulan identitas untuk mendukung Indonesia aksesi FCTC, dan pembacaan naskah deklarasi yang berisi suara anak muda Indonesia untuk menolak menjadi target industri rokok.
"Saat ini kita baru diperingkat madya. Perlu banyak pembenahan untuk mencapai peringkat utama. Bila peringkat utama sudah diraih kami berharap bisa mendapatkan predikat kabupaten layak anak," ujar Laras yang bergiat di Forum Anak sejak masih di bangku SMP.
Laras yang merupakan siswa SMA Negeri 4 Denpasar ini menilai, Kabupaten Badung sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang KTR, namun dalam penerapannya masih ditemukan banyak pelanggaran.
Beberapa hal yang diatur dalam Perda KTR, kata Laras, adalah larangan merokok di area KTR, serta larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memperjualbelikan rokok di area KTR.
"Namun, ada delapan area yang ditetapkan sebagai kawasan KTR seperti pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, area umum, dan tempat lain yang ditetapkan perlu diperketat kembali, karena masih ada pelanggaran yang dilakukan," ujar siswa yang mengakui memiliki hobi menari ini.
Ia mengutip penjelasan Tim Satuan Tugas Penegak KTR yang sering melakukan sidak penegakan Perda KTR di Kabupaten Badung, bahwa masih ditemukan banyak pelanggaran seperti orang merokok dan memperjualan belikan rokok diarea KTR.
"Dalam Perda KTR sudah jelas ada sanksi bagi yang melanggar dikenai denda Rp50 ribu. Namun, faktanya masih banyak masyarakat tidak peduli sanksi ini," kata Laras.
Oleh karena itu, sebagai warrior FCTC mendesak pemerintan daerah memberikan sanksi lebih tegas kepada pelanggar KTR untuk memberi efek jera. "Apabila pelanggaran Perda KTR tetap ditemukan, sulit bagi kabupaten kami meraih predikat kabupaten layak anak," ujarnya.
Untuk itu, mewakili anak muda di Kabupaten Badung, pihaknya mengharapkan Bupati Badung konsisten menegakkan Perda KTR dan melarang iklan rokok di Badung ini.
Seletah melakukan pementasan wayang di Badung, FCTC akan melanjutka misinya ke Kota Mataram untuk menyosialisasikan hal serupa di daerah itu. (WDY)
FCTC Pentaskan Wayang Dorong Badung Tegakkan KTR
Sabtu, 2 Desember 2017 9:44 WIB