Mangupura (Antara Bali) - Polisi di Kabupaten Badung, Bali, melakukan mediasi antara orang tua korban dan orang tua bocah kelas lima SD yang kerap melakukan pemalakan uang.
Kapolsek Petang AKP I Made Ardika yang dikonfirmasi di Mangupura, Jumat membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya mengambil jalan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan pertimbangan bahwa BS, pelaku masih berumur 13 tahun.
"Kedua orang tua dua sudah bertemu dan dilakukan mediasi. Mereka sepakat untuk berdamai karena memang pertimbangan umur pelaku juga statusnya yang masih pelajar di bawah umur," katanya.
Sebuah sumber di kepolisian menyebutkan bahwa BS dilaporkan oleh orang tua korban LAD (12) dengan tuduhan pemerasan pada Kamis (2/6) lalu.
Bocah SD kelas V SD berinisial BS yang tinggal di kawasan Petang, Abiansemal, Kabupaten Badung, itu dilaporkan oleh orang tua dari LAD (12), teman satu kelas pelaku kepada polisi karena kerap meminta uang kepada anaknya.
Sebelum dilaporkan, awalnya orang tua korban kerap kehilangan uang mencapai Rp700 ribu. Orang tua korban yang tidak memiliki kecurigaan terhadap anaknya sendiri itu sempat menanyakan kejadian kehilangan uang kepada seorang "balian" (dukun).
Orang tua korban kerap kehilangan uang hingga mencapai Rp1,3 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, orang tua korban akhirnya mendapatkan sebuah cerita dari nenek LAD.
Kepada orang tua korban, nenek atau ibu dari orang tua korban menceritakan bahwa LAD memiliki masalah di sekolahnya. LAD kerap dipalak oleh teman sekelasnya dengan ancaman tidak akan mengajak korban bermain bila tidak memberi uang BS.
Atas ancaman tersebut, korban kerap mencuri uang orang tuannya sendiri hanya untuk diberikan kepada BS.
Peristiwa pemalakan sejak Januari lalu itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Petang oleh orang tua korban karena kesal dengan kelakuan BS yang menyebabkan anaknya melakukan pencurian. (*)
Polisi Lakukan Mediasi Pemalakan Oleh Bocah SD
Jumat, 3 Juni 2011 16:12 WIB