Negara (ANTARA) - Pencuri sapi yang meresahkan peternak di Kabupaten Jembrana karena melakukan aksinya di sejumlah lokasi, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
“Setelah tertangkap, pelaku mengaku mencuri sapi dari empat lokasi. Tapi kami masih kembangkan lebih lanjut, karena cukup banyak kami menerima laporan kehilangan sapi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, DPYA (23), pelaku pencurian sapi mengakui membawa kabur hewan ternak itu dari sejumlah lokasi yaitu Kelurahan Dauhwaru satu ekor, Desa Delodbrawah satu ekor, Kelurahan Loloan Timur satu ekor dan Desa Penyaringan satu ekor.
Menurut dia, polisi menerima laporan kehilangan sapi dari peternak asal empat desa/kelurahan tersebut.
I Ketut Sulendra pemilik sapi asal Desa Budeng melaporkan, satu ekor dari tiga ekor sapinya yang ditambatkan di wilayah Kelurahan Dauhwaru hilang Kamis (29/6) lalu.
Laporan juga disampaikan I Putu Argadiatmika, setelah satu ekor dari lima ekor sapinya hilang dari kandang di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
“Ia tahu satu ekor sapinya hilang saat akan memberi makan,” kata Androyuan.
Selain dua peternak itu, polisi juga menerima laporan dari I Nengah Suama, pemilik sapi di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur.
Peternak ini melaporkan, hari Minggu (25/6) saat hendak memindahkan sapinya dari areal persawahan, satu ekor dari lima sapinya tidak ada.
Kejadian yang sama dialami Sumardin, peternak yang memiliki tiga ekor sapi dari Desa Delodbrawah, yang melaporkan satu ekor sapinya hilang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menangkap DPYA saat berada di rumahnya di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain mobil pick up yang digunakan mengangkut sapi yang dicuri dan tiga ekor sapi betina.
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 363 yunto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.***2***