Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memutuskan menunda pembentukan
Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dalam tubuh Polri.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus
Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman
lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Pembentukan
Densus Tipikor itu awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017
lalu.
Alasan penundaan adalah menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.
"Menpan
RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian,
juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan
untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana
hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna,
kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto.
Meski demikian, Wiranto mengakui Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor.
"Pertimbangan
yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian,
berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan
pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga
terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian
dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto.
Namun
untuk membentuk Densus Tipikor seperti diusulkan Kapolri membutuhkan
payung undang-undang karena ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan di dalamnya.
"Karena memang lembaga ini harus
dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh
payung undang-undang-undang," kata Wiranto.
Oleh karena itu, rapat itu pun mengutamakan penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.
Namun Wiranto
mengingatkan KPK untuk memperbaiki kinerjanya. "Ini kan warning bagi KPK
bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu
sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan," tambah Wiranto.
Tito sebelumnya juga menyatakan Densus Tipikor
akan dijalankan oleh 3.560 polisi dengan sistem anggaran Densus Tipikor
sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost (berdasarkan
kebutuhan), bukan sistem indeks seperti saat ini.
Nantinya, Densus Tipikor akan dipimpin perwira bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Densus Tipikor akan dibagi ke dalam tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Sedangkan
anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai Rp2,6 triliun yaitu
untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja
barang Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. (WDY)
Pemerintah Menunda Pembentukan Densus Tipikor
Selasa, 24 Oktober 2017 16:00 WIB