Kupang (Antara Bali) - Otoritas Australia di Darwin dilaporkan,
pada Selasa, (17/10) pukul 15.00 waktu setempat telah memusnahkan kapal
ikan asal Indonesia "KM Hidup Bahagia.
Berita Faximile Konsul RI Darwin nomor B-00217/Darwin/171013 yang
diterima Antara di Kupang, Kamis menyebutkan, pemusnahan kapal itu
dilakukan di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.
"KM Hidup Bahagia sebelumnya ditangkap oleh Otoritas Australia atas dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017 lalu.
Hadir dalam proses pemusnahan kapal tersebut beberapa wakil dari
instansi terkait di Darwin yaitu AFMA, Department of Agriculture and
Water Resources. Australian Government, dan Fisheries Division of the
Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory
Government dan Konsul RI di Darwin.
Proses pemusnahan kapal dilakukan dengan cara memindahkan kapal ke
lokasi khusus dari tepi laut Ice daratan dengan menggunakan alat berat
crane, memindahkan barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing
dan bahan dari plastik agar tidak ikut terbakar.
Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, dan menyiram dengan
minyak diesel untuk kemudian dibakar pada pukul 16.30 petang. Proses
pembakaran dilakukan oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses
memakan waktu sekitar 3-4 jam.
Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang
diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan dan selanjutnya
dikubur.
Sesuai dengan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat
melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya
pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AFMA, biaya pemeliharaan
kapal penangkap ikan "KM Hidup Bahagia mencapai sekitarAUD 7000 (tujuh
ribu dollar Australia) per had atau sekitar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh
empat juta rupiah).
Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan "KM Hidup
Bahagia" tidak bersalah melakukan "illegal fishing", maka Pemerintah
Australia sesuai dengan putusan pengadilan berkewajiban mengganti
kerugian sebesar nilai kapal yang telah dimusnahkan (pasal 106 G
Fisheries Management Act 1991).
Berita faximile itu ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler, Octavin Dewi. (WDY)
Australia Memusnahkan Kapal Ikan Indonesia
Kamis, 19 Oktober 2017 11:31 WIB