Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan
menurunkan 25 basis poin tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam
rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum turun
dari 6,25 persen menjadi 6 persen dan untuk BPR turun dari 8,75 persen
menjadi 8,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan
valas di bank umum tetap 0,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark
LPS yang menunjukkan penurunan di mana suku bunga pasar dalam tren
menurun yang terjadi sejak awal tahun 2017," kata Ketua Dewan Komisioner
LPS Halim Alamsyah saat jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis.
Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau oleh LPS atau bank benchmark secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 basis poin sejak awal tahun.
"Pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia
pada Agustus 2017 lalu dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate
sebesar 25 basis poin dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen untuk
mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, juga menjadi pertimbangan LPS
dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," ujar Halim.(WDY)
Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Basis Poin
Kamis, 14 September 2017 13:50 WIB