Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam menghimpun dana dari pihak ketiga.
"Sepanjang suku bunga bank sesuai dengan suku bunga LPS atau di bawah itu akan dijamin," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria ditemui usai pembukaan sosialisasi program penjaminan LPS di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, LPS akan memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah sepanjang suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan atau di bawah suku bunga LPS.
Namun apabila suku bunga yang diberikan kepada nasabah oleh perbankan melebihi suku bunga LPS, maka simpanan nasabah tidak dapat dijamin oleh LPS jika sewaktu-waktu bank tersebut mengalami likuiditas atau mengalami masalah yang menyebabkan bank tersebut tidak beroperasi lagi.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan catatan bahwa nasabah itu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dalam sosialisasi kepada pelaku perbankan baik bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), LPS menyosialisasikan di antaranya terkait ketentuan program penjaminan simpanan LPS dan kewajiban bank peserta penjaminan LPS.
Selain itu juga disosialisasikan aplikasi dalam jaringan atau "online" untuk pembuatan laporan atau `e-laporan` sehingga memudahkan pelaku perbankan memberikan laporan secara elekrtronik kepada LPS serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi menyatakan bahwa meski LPS telah menetapkan suku bunga penjaminan baik untuk bank umum dan BPR, namun kenyataan di lapangan masih banyak nasabah yang menginginkan suku bunga simpanan lebih tinggi.
Sebagian besar nasabah tersebut, kata dia, merupakan nasabah dengan dana simpanan yang besar.
Zulmi menuturkan bahwa nasabah dimungkinkan meminta suku bunga lebih besar namun antara nasabah dan bank harus ada perjanjian terlebih dahulu yang menerangkan bahwa simpanan nasabah tersebut siap untuk tidak dijamin LPS.
"Itu (permintaan suku bunga lebih tinggi dari LPS) bukan dilarang tetapi dimungkinkan. Namun ada transparansi antara bank yang memberikan suku bunga lebih tinggi dengan nasabah yang menempatkan uangnya yakni dengan menandatangani surat pernyataan bahwa dana yang ditempatkan di bank dengan suku bunga di atas LPS itu tidak ikut serta program penjaminan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati dalam kesempatan itu memberikan gambaran perekonomian di Provinsi Bali yang menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan pertama tahun ini.
Di tengah perlambatan ekonomi global dan nasional, ekonomi Provinsi Bali masih dapat tumbuh mencapai 6,04 persen pada triwulan I 2016, lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang sebesar 5,96 persen (yoy) dan jauh diatas nasional yang sebesar 4,92 persen (yoy) pada periode yang sama.
"Melalui sosialisasi ini industri perbankan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat di Provinsi Bali. Pada akhirnya industri perbankan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional," katanya. (WDY)
LPS Imbau Perbankan Perhatikan Ketentuan Bunga Penjaminan
Selasa, 31 Mei 2016 15:50 WIB