Badung, Bali (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para investor untuk membeli aset Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum Denpasar, Bali, untuk mendukung upaya percepatan proses likuidasi.
“Kami mengundang investor yang tertarik membeli aset bank yang dalam likuidasi,” kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sosialisasi terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Namun, Lana tidak membeberkan potensi nilai seluruh aset BPR yang berkantor pusat di Jalan Teuku Umar Denpasar, Bali itu.
Meski begitu, ia menyebutkan LPS sudah menggandeng Kantor Pelaksana Lelang Negara (KPLN) untuk menjual aset bank proses likuidasi termasuk BPR Pasar Umum Denpasar.
Baca juga: LPS minta masyarakat tidak ragu menabung di bank
LPS saat ini sedang melakukan proses likuidasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-181/D.03/2022 pada 25 November 2022.
“Belum (terkait aset) baru enam bulan sejak ia (BPR Pasar Umum) dicabut izin usahanya,” katanya.
OJK menetapkan BPR Pasar Umum sejak 18 Agustus 2021 menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
Menurut OJK, penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Dukung pariwisata Bali, LPS bantu revitalisasi Pura Sakenan
Sebelumnya, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebutkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 4 April 2023.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
LPS juga membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui laman LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum.
Sedangkan debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi tim likuidasi.