Badung (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat agar tidak ragu untuk menabung di bank dan tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dengan adanya fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan.
"Harapan kami kepada masyarakat khususnya nasabah bank agar semakin yakin dan semakin tidak ragu untuk menempatkan uangnya di bank. Jangan sampai ada lagi uang yang rusak dimakan rayap atau karena kebakaran," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Meskipun meminta masyarakat untuk tidak takut menabung di bank, namun pihaknya juga meminta para nasabah bank untuk memperhatikan 3T agar simpanannya memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.
3T itu adalah Tercatat pada pembukuan bank. Kemudian Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta yang ketiga adalah Tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud.
Untuk itu, Haydin Haritzon mengatakan pihaknya mengimbau para nasabah bank agar tidak tergiur dengan penawaran bunga yang tinggi. Nasabah diharapkan dapat memahami risiko bahwa bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tidak dijamin apabila banknya bangkrut.
"Kami juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya," kata dia.
Hingga saat ini, LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Oleh karena itu, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004 dan terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat.
"Kami senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama termasuk dengan menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali pada kegiatan ini," ungkap Haydin Haritzon.
Ia menjelaskan, berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar Rp2,12 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun atau sebesar 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Selain itu, terdapat Rp373 miliar atau 18 persen milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS yaitu yakni sebesar 76 persen.
Haydin Haritzon menambahkan nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS," pungkas Haydin Haritzon.