Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga
penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 7,75
persen untuk simpanan di bank umum dan 10,25 persen untuk simpanan di
bank perkreditan rakyat (BPR).
Siaran pers LPS yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan untuk
simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap sebesar 1,50 persen.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei hingga 14 September 2014.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas
sejumlah pertimbangan antara lain masih terdapat tren kenaikan pada
tingkat bunga industri perbankan yang terlihat dari tingkat bunga bank
"benchmark" yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 basis
poin pada periode Januari 2014 hingga April 2014.
Pertimbangan lain adalah bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan
diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah
penyimpan pada seluruh bank.
Selain itu, arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa
bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor.
Di
satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang
beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara di sisi lain komponen
aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan
antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan
simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan
kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang
berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah
diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas
cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan dapat
bersikap lebih hati-hati dan selalu memperhatikan ketentuan tingkat
bunga penjaminan simpanan.
Dalam menjalankan usahanya, memperhatikan kondisi likuiditas ke
depan, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan
likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan
pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(WDY)
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah
Rabu, 14 Mei 2014 14:19 WIB